Selasa, 21 Juni 2016

ANALISIS KASUS PANAMA PAPERS LENGKAP



KUPAS TUNTAS KASUS PANAMA PAPER

SEPUTAR PANAMA PAPERS

Apa itu Panama Paper ?
Panama Papers adalah kumpulan 11,5 juta dokumen rahasia yang dibuat oleh penyedia jasa perusahaan asal Panama, Mossack Fonseca. Dokumen ini berisi informasi rinci mengenai lebih dari 214.000 perusahaan luar negeri, termasuk identitas pemegang saham dan direkturnya. Rentang waktu dokumen ini dapat ditelusuri hingga tahun 1970-an. Dokumen ini berukuran sekitar 2,6 terabita.
Dokumen tersebut mencantumkan nama pemimpin lima negara, seperti Argentina, Islandia, Arab Saudi, Ukraina, dan Uni Emirat Arab, serta pejabat pemerintahan, kerabat dekat, dan teman dekat sejumlah kepala pemerintahan sekitar 40 negara lainnya, termasuk Brasil, Cina, Perancis, India, Malaysia, Meksiko, Malta, Pakistan, Rusia, Afrika Selatan, Spanyol, Suriah, dan Britania Raya. Sementara Amerika Serikat tidak ada karena Amerika Serikat sendiri memiliki beberapa negara bagian yang sudah dianggap sebagai surga pajak seperti Delaware, Nevada, dan Kepulauan Virgin.

Siapa itu Mossack Fonseca?
Mossack Fonseca adalah badan hukum dan penyedia jasa perusahaan asal Panama yang didirikan tahun 1977 oleh Jürgen Mossack dan Ramón Fonseca. Perusahaan ini menyediakan jasa pembentukan perusahaan di negara lain, pengelolaan perusahaan luar negeri, dan manajemen aset. Perusahaan ini memiliki lebih dari 500 karyawan di 40 negara. Badan ini beroperasi atas nama lebih dari 300.000 perusahaan yang kebanyakan terdaftar di Britania Raya atau surga pajak milik Britania.
Mossack Fonseca bekerja sama dengan lembaga-lembaga keuangan terbesar di dunia seperti Deutsche Bank, HSBC, Société Générale, Credit Suisse, UBS, danCommerzbank. Badan ini kadang membantu nasabah bank tersebut membangun struktur yang rumit sehingga kolektor pajak dan penyidik sulit melacak arus uang dari satu tempat ke tempat lain.

Apa itu perusahaan cangkang / perusahaan tempurung ?
Perusahaan tempurung (company shell) adalah sebutan bagi sebuah perusahaan aktif akan tetapi tampak seperti tidak terlihat mempunyai kegiatan usaha ataupun aset, perusahaan-perusahaan ini umumnya beroperasi selayaknya perusahaan penanaman modal investasi, pengambilalihan perusahaan atau bertindak selaku Offshore Financial Centres dan pada umumnya perusahaan ini menggunakan badan hukum di Bahamas Islands, Somer's Isles, British Virgin Islands, Channel Islands, dan Cayman Islands. Apabila di Inggris maka perusahaan-perusahaan ini dapat dilakukan pencatatan pada London Stock Exchange dalam skema Alternative Investment Market (AIM). Dan oleh beberapa pihak perusahaan-perusahaan ini dicurigai sebagai tempat persembunyian atas usaha perorangan atau organisasi perusahaan lainnya.
Perusahaan cangkang tidak selalu berasosiasi dengan usaha-usaha ilegal atau tidak sah, karena seringkali mereka berguna untuk startup yang potensial. Selain itu, mereka dapat bertindak sebagai penghindaran pajak untuk bisnis yang sah.
Fungsi penghindaran pajak inilah yang membuat perusahaan cangkang digunakan sebagai kendaraan untuk melakukan ‘manuver-manuver’ keuangan. Karenanya, terdapat firma-firma yang berlaku sebagai pembuat perusahaan cangkang. Keberadaannya biasanya terletak di negara-negara yang memberikan perlindungan pajak (tax haven countries) seperti Panama dan British Virgin Islands (BVI). Salah satunya adalah Mossack Fonseca.
Menurut Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, perusahaan cangkang sering disamakan dengan Conduit Company atau Special Purpose Vehicle (SPV) sehubungan dengan fungsi di atas.  Di Indonesia, perusahaan cangkang disebut juga sebagai perusahaan antara.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 258/PMK.03/2008. Perusahaan antara adalah perusahaan yang dibentuk untuk tujuan penjualan atau pengalihan saham perusahaan yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak (Tax Haven Country) yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia.



PENYEBAB TERUNGKAPNYA KASUS PANAMA PAPER DAN APA YANG TERJADI DALAM KASUS PANAMA PAPER

Baru-baru ini media dunia dikejutkan dengan bocoran data keuangan terbesar pada abad ini atau mungkin bisa dikatakan terbesar sepanjang sejarah, karena dokumen yang dibocorkan ini ukurannya mengalahkan Wikileaks Cablegate (1,7 GB), Offshore Leaks (260 GB), Lux Leaks (4 GB), dan Swiss Leaks (3,3 GB). Lalu seberapa besar data bocoran tersebut?
Kasus ini bermula saat ada seorang “anonim” memberikan data dokumen kepada surat kabar di Jerman bernama Süddeutsche Zeitung pada bulan Agustus 2015 dan International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ). Surat Kabar ini mulai menerima material dokumen dalam jumlah besar, dan dalam kurun waktu satu tahun, mereka memperoleh data berukuran 2,6 terabita berisi dokumen Mossack Fonseca tentang 214.488 perusahaan luar negeri milik pejabat pemerintahan. Bocoran ini terdiri dari 11,5 juta dokumen yang dibuat antara tahun 1970-an dan akhir 2015 oleh Mossack Fonseca. Dokumen ini kemudian disebarkan dan dianalisis oleh kurang lebih 400 wartawan di 107 organisasi media di lebih dari 80 negara.
Pada tanggal 3 April 2016, dokumen-dokumen ini mulai diungkapkan ke publik oleh International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ) yang merupakan organisasi wartawan global yang berbasis di Washington, Amerika Serikat. ICIJ merilis dan mempublikasikan laporan investigasi mengenai kebocoran dokumen finansial berskala luar biasa, yang mengungkap perusahaan di kawasan bebas pajak (offshore) milik orang-orang kaya diseluruh dunia. Laporan ini berjudul “The Panama Papers”. Dan dalam edisi bahasa Indonesia, laporan ini diberi berjudul “Jejak Korupsi Global dari Panama” yang dipublikasikan oleh Tempo.
Dokumen-dokumen yang dibocorkan oleh International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ) ini meliputi :
a.       Transaksi rahasia keuangan para pimpinan politik dunia
b.      Skandal global
c.       Data detil mengenai perjanjian keuangan tersembunyi oleh para pengemplang dana, pengedar obat-obatan terlarang, miliarder, selebriti, bintang/atlit olahraga, dan lainnya.
Data tersebut meliputi email, laporan keuangan, paspor, rahasia perusahaan yang menampilkan rekening rahasia para pemilik bank dan perusahaan di 21 wilayah atau yuridiksi bebas pajak (offshore), termasuk Nevada, Hong Kong, dan British Virgin Islands.
Bocornya dokumen ini membuat publik bisa melihat bagaimana dunia offshore bekerja, mulai dari uang gelap yang mengalir secara rahasia, hal ini mendorong lahirnya modus kriminalitas dan merampok uang-uang negara dari pajak yang tidak dibayarkan.
Memang tidak semua jasa yang ditawarkan perusahaan offshore itu melanggar hukum, ini jika digunakan oleh warga negara yang taat hukum. Namun kenyataannya, dokumen panama ini menunjukkan sisi buruk dari perusahaan offshore, hal ini bisa dilihat dari bank, kantor pengacara dan pelaku dunia usaha kerap tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan klien mereka tidak terlibat korupsi, pelarian pajak atau kegiatan kriminal lainnya. Pendirian perusahaan offshore sering disalahmanfaatkan.
Dokumen panama ini mengungkapkan banyak sekali temuan-temuan praktek illegal yang merugikan negara dan kejahatan di perusahaan-perusahaan yang sengaja didirikan di yuridiksi asing (offshore), misalnya saja :
1.   Dokumen Panama Papers mengungkapkan keberadaan perusahaan offshore yang dikendalikan perdana menteri dari Islandia dan Pakistan, Raja Arab Saudi, dan anak-anak Presiden Azerbaijan. 
2.    Terdapat perusahaan gelap yang dikendalikan sedikitnya 33 orang dan perusahaan yang masuk daftar hitam pemerintah Amerika Serikat karena hubungan sebagian dari mereka dengan kartel narkoba Meksiko, organisasi teroris seperti Hezbollah atau terkoneksi dengan negara yang pernah mendapat sanksi internasional seperti Korea Utara dan Iran.
3.    Salah satu dari perusahaan gelap itu bahkan menyediakan bahan bakar untuk pesawat jet yang digunakan pemerintah Suriah untuk mengebom dan menewaskan ribuan warga negaranya sendiri.
4.  Dokumen Panama Paper mengungkapkan bagaimana bank, perusahaan dan sejumlah orang (kerabat) yang terkait dengan Presiden Rusia Vladimir Putin, bermanuver secara tertutup untuk memindahkan uang dalam jumlah besar. Pada satu transaksi, uang yang digerakkan mencapai US$ 200 juta. Kerabat-kerabat Putin ini mencoba menyamarkan pembayaran, memundurkan tanggal dokumen ke masa lalu (backdated). Hal ini menyebabkan memupuknya kekuasaan dan pengaruh di dalam industri media dan otomotif di Rusia.
5.   Dokumen Panama Paper mengungkapkan kalau Perdana Menteri Sigmundur David Gunnlaugsson dan istrinya secara rahasia memiliki firma offshore yang merupakan pemegang surat utang sebuah bank di negara ini yang bernilai miliaran dolar, pada saat Islandia dilanda krisis ekonomi.
6.      Mossack Foncesa juga berperan dalam Perdagangan berlian di Afrika, pasar lukisan dan barang seni lain berskala internasional, dan bisnis lain yang kerap bergerak di kegelapan.
7.      Mossack Foncesa juga melayani banyak keluarga kerajaan dan emir di Timur Tengah. Mereka membantu dua raja: Raja Mohammed VI dari Maroko dan Raja Salman dari Saudi Arabia.
8.      Dokumen Panama Paper mengungkapkan informasi mengenai seorang terpidana pencucian uang yang mengaku memberikan kontribusi sebesar US$ 50 ribu yang dipakai membayar perampok dalam skandal Watergate. Ada juga nama 29 miliuner yang termasuk daftar 500 orang terkaya dunia versi majalah Forbes. Tak ketinggalan ada pula nama Jackie Chan, bintang film ternama asal Cina, yang punya sedikitnya enam perusahaan di bawah pengelolaan Mossack Fonseca. 
9.   Di Indonesia ada sekitar 800-an orang yang tercatat dalam panama paper. Mereka membuat perusahaan offshore untuk keperluan bisnisnya. Salahsatunya adalah pebisnis terkemuka yang kini tengah mencalonkan diri menjadi calon Gubernur DKI Jakarta yaitu Sandiaga Uno.

Dokumen Panama Paper mengungkapkan beberapa skandal global, seperti :
1.      Kisah perampokan emas legendaris di Inggris
2.      Skandal suap di organisasi sepakbola dunia (FIFA). Ada catatan yang mengungkap bahwa firma hukum milik Juan Pedro, anggota Komisi Etik FIFA, memiliki relasi bisnis dengan tiga orang yang sudah didakwa terlibat dalam skandal suap FIFA, yaitu: Mantan Wapres FIFA Eugenio Figueredo dan ayah-anak Hugo dan Mariano Jinkis, yang dituduh menyuap FIFA untuk memenangkan hak siar semua pertandingan sepakbola di Amerika Latin.

Dokumen Panama Paper ini juga menunjukkan bagaimana Mossak secara teratur menawarkan klien mereka untuk membuatkan dokumen dengan tanggal mundur (backdated documents) untuk membantu klien mereka mendapatkan keuntungan dari berbagai perjanjian bisnis mereka. Jasa semacam itu amat biasa ditawarkan Mossack Foncesa dengan bayaran US$ 8,75. 


DAMPAK PANAMA PAPER BAGI INDONESIA

Berkaitan dengan skandal panama paper yang mengguncang dunia, tidak hanya petinggi-petinggi luar negeri saja yang terlibat dan menerima dampak dari pembocoran panama paper tersebut. Akan tertapi, ada beberapa petinggi-petinggi dari Indonesia yang juga terlibat dalam kasus ini. Karena keterlibatan orang-orang Indonesia dalam Panama Paper, maka hal ini tertu akan berdampak pada Indonesia itu sendiri, khususnya sektor keuangan.
Berdasarkan dokumen Panama Papers yang bocor, terdapat 800-an orang Indonesia yang memiliki perusahaan offshore di negara surga bebas pajak. Perusahaan offshore ini lazim dipakai untuk menghindari pajak di dalam negeri. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa pendirian perusahaan offshore bukan berarti illegal dan melanggar hukum, akan tetapi perusahaan offshore ini sering disalahmanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi mereka. Seperti untuk transaksi rahasia illegal, penyembunyian aset untuk penghindaran pajak, dan untuk mencuci atau membersihkan asal usul perolehan harta kekayaan seseorang dari suatu tindak pidana sehingga harta kekayaan berubah status, menjadi alat pembayaran yang sah (praktik money laundring).
Sebelumnya kita review dulu, mengapa banyak orang Indonesia yang lebih memilih menanamkan aset/hartanya di negara bebas pajak, daripada di negaranya sendiri?
1.  Dengan menyimpan uang di luar negeri, maka pemilik tersebut tidak perlu membayar pajak kepada negaranya. Mereka akan memilih menyimpan asetnya di luar negeri yang menawarkan tarif pajak yang sangat rendah atau bahkan mungkin bebas pajak (nol persen).
2.    Dengan menyimpan uang di luar negeri, maka para wajib pajak akan merasa memperoleh rasa aman dengan terlindunginya dana mereka. Karena umumnya dana yang tersimpan itu berbentuk portofolio keluarga atau sekadar perusahaan bayangan saja. Selain itu, perusahaan jasa keuangan luar negeri juga memberikan kompensasi yang lumayan besar, hal ini membuat para wajib pajak tertarik menyimpan uangnya di luar negeri dalam jumlah yang sangat besar.
3.  Di negara Indonesia, belum ada aturan yang komprehensif mengenai boleh atau tidaknya menyimpan uang di luar negeri sehingga peluang ini dapat dipakai oleh para wajib pajak untuk menyimpan uang di luar negeri. Tetapi, tindakan tersebut jelas sangat tidak etis. Sebab, hasil dana yang diperoleh mereka sebenarnya sebagian besar berasal dari pendapatan mereka di dalam negeri. Jadi, seharusnya mereka membayar pajak di Indonesia, bukan malah menghindar ataupun membayar pajak rendah di negeri orang.
4. Mudahnya menggunakan jasa pendirian perusahaan offshore, membuat siapapun (perseorangan/perusahaan) akan sangat tertarik mendirikan perusahaan offshore untuk menjalankan usahanya, membantu upaya untuk menghindari pajak, penyembunyian aset ataupun pencucian uang.
Karena hal-hal ini lah Indonesia menjadi dirugikan. Kerugian tersebut dapat mencapai hingga miliaran dollar Amerika Serikat. Dan secara hukum jelas tindakan penghindaran pajak ini melanggar hukum, karena seharusnya perseorangan/perusahaan yang menyimpan dananya di luar negeri semestinya wajib melaporkan transaksi dananya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dengan terkuaknya dokumen panama paper ke publik, hal ini membuat Menteri Keuangan Indonesia (Bambang Brodjonegoro) angkat bicara. Dia menghimbau kepada orang-orang Indonesia yang namanya tercantum dalam dokumen panama paper untuk bisa merepatriasi dananya yang ada di luar negeri. Orang-orang tersebut harus secara sukarela memulangkan aset yang ditanam di luar negeri kembali ke Indonesia. Pemerintah akan menelurusi aset-aset milik orang Indonesia yang belum pernah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan pajak.
Akan tetapi, disisi lain ketika pemerintah akan menerima guyuran dana yang ditarik dari luar negeri, pemerintah Indonesia juga harus melakukan berbagai upaya agar uang yang ditarik itu tidak berdampak negatif terhadap Indonesia. Pemerintah harus mempertimbangkan berbagai aspek. Misalnya saja :
1.  Perekonomian akan dalam keadaan berbahaya jika banyak uang yang pulang sekaligus ke Indonesia.
2.   Dengan keadaan ini, perbankan Indonesia harus melakukan penyesuaian terhadap suku bunga, seperti dengan menurunkan suku bunga, karena jika suku bunga turun terlalu cepat akan sangat berbahaya dan bank pun bisa kolaps.
3.   Karena banyaknya valas yang akan kembali ke Indonesia, maka rupiah akan sangat menguat tajam. Hal ini dikhawatirkan akan melemahkan daya saing produk ekspor Indonesia.
4.    Jika memang perusahaan/perseorangan tersebut mau mendirikan perusahaan baru di Indonesia, prosesnya masih ribet dan panjang.
5.   Jika mereka ingin membeli saham di pasar modal ataupun membeli obligasi resikonya akan sangat besar, hal ini dikarenakan tidak semua perseorangan/perusahaan yang memiliki banyak uang itu mengerti tentang tatacara penanaman modal.
Maka dari itu, pemerintah harus mempersiapkan kebijakan terkait dampak dari kepulangan uang tersebut ke Indonesia. Karena Indonesia tidak bisa menampung uang banyak-banyak sekaligus, mau diapakan uang itu nanti? Mau imbal hasil seperti apa?
Meskipun pemerintah menyatakan telah siap menampung dana pulang kampung tersebut, dan akan mengalirkannya ke sejumlah instrument keuangan seperti Surat Utang Negara (SUN), Obligasi perusahaan plat merah, deposito satu tahun, dan lain sebagainya. Namun hal tersebut tidak boleh lepas dari evaluasi dan pengamatan pemerintah, supaya perekonomian Indonesia tidak terganggu kedepannya.
Dan ketika pemerintah telah berhasil menarik dananya kembali, maka tentunya negara tempat uang itu ditarik pasti tidak akan tinggal diam, karena jika dana tersebut ditarik maka akan mengganggu perekonomian negara tersebut. Maka mereka mungkin akan melakukan kebijakan yang membuat investornya tetapi stay disana. Ini yang juga harus diperhatikan.
Niat pemerintah sudah bagus, hal ini tentu untuk menggenjot perekonomian Indonesia, dengan adanya dana yang kembali ke Indonesia maka tentunya akan berdampak baik kedepannya tetapi harus bertahap tidak bisa instan dan tentunya tidak lepas dari pengawasan pemerintah. Dengan adalan repatriasi dana ke Indonesia, maka kedepannya:
1. Penerimaan pajak Indonesia meningkat, sehingga pembangunan infrastruktur, yang sedang berlangsung akan lebih baik lagi.
2.   Indonesia akan kebanjiran ‘dana asing’ yang sejatinya merupakan dana milik orang Indonesia sendiri, dimana sebagian diantaranya pasti ikut masuk ke stock market, dan itu akan mendorong kenaikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
3.   Proses pendirian perusahaan dan investasi akan terus dipermudah untuk mengakomodir masuknya dana dari luar negeri, dan pendirian usaha tentunya akan menarik tenaga kerja, sehingga ekonomi akan berputar secara keseluruhan, dan pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi itu sendiri.


SOLUSI KASUS PANAMA PAPER
JIKA DIHUBUNGKAN DENGAN TAX AMNESTY

Kita telah mengetahui kalau pemerintah akan melakukan reformasi kebijakan dalam perpajakan secara simultan dari tahun 2016 hingga tahun 2017. Tahun 2016 dimulai dengan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, kemudian di tahun-tahun berikutnya akan dilanjutkan dengan RUU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam revisi mengenai UU KUP tahun ini, pemerintah akan menambahkan aturan mengenai tax amnesty. Apa itu tax amnesty? Dan mengapa pemerintah akan menambahkan aturan mengenai tax amnesty?
Secara sederhana, tax amnesty berarti pengampunan pajak, yaitu adanya penghapusan pajak bagi Wajib Pajak (WP) yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak dengan imbalan menyetor pajak dengan tarif lebih rendah. Pemerintah rencananya akan menurunkan pajak PPh Badan dari 25 persen menjadi 18%.
Kasus panama paper ini berkaitan dengan Tax Amnesty. Merurut pemerintah pemberlakukan tax amnesty ini untuk menarik kembali uang milik warga Indonesia yang disimpan di luar negeri. Selain itu, diharapkan para pengusaha yang menyimpan dananya di luar negeri akan memindahkan dananya di Indonesia dan menjadi Wajib Pajak baru Indonesia yang patuh sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak negara Indonesia.
Sebelum kasus panama paper ini terkuak publik, sudah bukan menjadi rahasia lagi bahwa ada banyak perusahaan atau orang-orang kaya yang secara sengaja mendirikan Special Purpose Vehicle (SPV) di negara-negara kecil bebas pajak (tax haven) seperti British Virgin Island, Seychelles, Cayman Island, dan sebagainya, dengan tujuan tentu untuk menghindari pembayaran pajak di negara asal. Hal ini dilakukan dengan cara memindahkan pendapatan/aset tertentu dari perusahaan di Indonesia ke Special Purpose Vehicle (SPV) yang telah terdaftar di Negara tax haven tersebut, sehingga otomatis pendapatan yang dipindahkan itu menjadi bebas pajak.
Hal ini juga terkait dengan perusahaan yang merugi tetapi masih bisa beroperasi. Di Indonesia, banyak perusahaan yang dalam laporan keuangannya menyatakan bahwa perusahaan tersebut merugi, hal ini tentu akan membuat perusahaan tersebut tidak dikenai pajak oleh pemerintah. Akan tetapi, mengapa persahaan yang dalam kenyataannya merugi tapi masih bisa beroperasi secara normal? Hal ini membuktikan bahwa sebenarnya perusahaan tersebut tidaklah merugi, akan tetapi sebagian aset/pendapatnya dipindahkan ke Special Purpose Vehicle (SPV) di luar negeri. Jadi, SPV ini layaknya rekening bank yang dibuka diluar negeri, meskipun dana yang disimpan berlokasi jauh dari negara asal tapi uang yang ada pada SPV akan tetap bisa digunakan dan dicairkan kapan saja menggunakan kartu ATM yang dimilikinya. Kejadian ini tidak hanya terjadi di Indonesia saja, tetapi di seluruh dunia.
Penerapan tax amnesty sebenarnya sudah lama direncanakan pemerintah, akan tetapi pelaksanaanya masih mengalami hambatan dan harus didukung oleh landasan hukum yang jelas. Nah, beriringan dengan terkuaknya kasus panama paper ini, pemerintah mengusulkan akan memberlakukan tax amnesty. Usulan ini sedang dalam tahap analisis oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), apakah disetujui atau tidak.
Jika tax amnesty ini disetujui, maka perusahaan dengan kriteria tertentu dapat melaporkan dan membayar tunggakkan pajaknya tanpa bunga atau denda. Kebijiakan ini dipandang akan mendorong penerimaan pajak di Indonesia.
Akan tetapi, di satu sisi Rancangan Undang Undang Tax Amnesty dipandang melegalkan kejahatan. Pemerintah semestinya melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pengemplang pajak yang menempatkan dananya diluar. Tidak malah memberi pengampunan kepada para pengemplang pajak tersebut.
Jadi tidak hanya sekedar pemberian pengampunan pajak untuk menggenjot penerimaan pajak, Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan pemerintah dalam hal ini, seperti:
1.     Memanggil seluruh daftar nama warga negara Indonesia yang menyembunyikan dananya diluar, baik yang namanya tercantum di panama paper ataupun di tempat lain.
2.   Memeriksa laporan pajak yang bersangkutan dan menyerahkan tagihan pajak baru atas dana yang mereka simpan diluar.
3.      Melakukan penyelidikan asal usul dana tersebut, sumber dananya dari mana? legal atau illegal? Halal atau haram? Hasil kejahatan atau tidak? Jadi tidak asal memberikan pengampunan pajak kepada perusahaan yang tidak jelas asal-usul sumber dananya.
4.      Menyurati negara dan bank tempat menyimpan dana tersebut untuk membekukan dana tersebut karena patut diduga bersumber dari kejahatan keuangan atau kejahatan lainnya.
5.    Menuntut para pengemplang pajak tersebut secara hukum, dan jika terbukti maka atas keputusan pengadilan dana itu harus dikembalikan kepada negara.


Terima Kasih Semoga Bermanfaat




1 komentar:

  1. Postingan sangat bermanfaat dalam membantu saya untuk menganalisis diplomasi ekonomi indonesia terhadap kasus panama paper. terima kasih dan salam hormat.

    BalasHapus