Rabu, 22 Juni 2016

AKAD BANK SYARIAH : AKAD TABARU DAN AKAD TIJARAH


Akad dalam Sistem Ekonomi Syariah dibagi menjadi 2, yaitu akad tabarru dan akad tijarah. Akad Tabarru adalah perjanjian/kontrak yang tidak mencari keuntungan materil. Jadi, bersifat kebajikan murni dan hanya mengharap imbalan dari Allah SWT. Sedangkan, Akad Tijarah adalah perjanjian/kontrak yang tujuannya untuk mencari keuntungan usaha.

Berikut ini adalah pejelasan mengenai akad tabarru dan tijarah :

AKAD TABARRU
Akad ini digunakan untuk transaksi yang bersifat tolong menolong tanpa mengharapkan adanya keuntungan materil dari pihak-pihak yang melakukan perikatan, kecuali berharap mendapat balasan dari Allah semata. Walaupun demikian, dalam transaksi yang bersifat tabarru ini dibolehkan untuk memungut biaya transaksi yang akan digunakan habis dalam pengelolaan transaksi tabarru ini, sehingga benar-benar tidak ada unsur surplus atau keuntungan material yang diperoleh. Objek dari akad tabarru ini biasanya adalah sesuatu yang diberikan atau dipinjamkan sari suatu pihak kepada pihak lain. Jenis jenis transaksi yang tergabung dalam akad tabarru, yaitu :
a.       Akad Qardh
b.      Akad Rahn
c.       Akad Hawalah
d.      Akad Wakalah
e.       Akad Wadiah
f.       Akad Kafalah
g.   Akad Wakaf


AKAD TIJARAH
Transaksi pada tijari sector (sector swasta) pada umumnya bersifat orientasi laba (profit oriented). Aktivitas pada sector swasta ini berfungsi menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan ekonomi melalui kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi. Institusi yang melaksanakan kegiatan ini bisa perusahaan swasta murni ataupun perusahaan Negara yang berciri swasta. Bentuk perusahaannya berupa perusahaan perorangan maupun sharikah (seperti partnership, koorporasi, maupun lembaga koperasi). Sifat dasarnya, transaksi dan kontrak dalam ekonomi syariah dapat dikategorikan menjadi 2 (dua), yaitu :
a. Kontrak yang secara alamiah mengandung kepastian (natural certainly contract – NCC) 
b. Kontak yang secara alamiah mengandung keditakpastian (natural uncertainly contract-NUC)

Penjelasan menganai NCC dan NUC sebagai berikut :

Natural certainly contract – NCC
NCC adalah suatu jenis kontrak transaksi dalam bisnis yang memiliki kepastian keuntungan dan pendapatannya baik dari segi jumlah dan waktu penyerahannya. Yang dimaksud dengan kepastian adalah masing-masing yang terlibat dalam kontrak dapat melakukan prediksi terhadap pembayaran maupun waktu pembayarannya, dengan demikian sifat transaksinya adalah pasti dan dapat ditentukan besarannya. Dalam hal pertukaran suatu perekonomian dan bisnis maka akan melibatkan dua hal penting, yaitu objek pertukaran dan waktu penyerahan.
1. Objek pertukaran
- Ayn’ (real asset = harta nyata) berupa barang dan jasa, setertu tanah, gedung, mobil, peralatan, jasa parkir, jasa karyawan, jasa guru.
- Dayn (financial asset = harta keuangan) harta yang memiliki nilai finansial seperti uang dan surat-surat berharga
2. Waktu pertukaran
- Naqdan (immediate delivery = penyerahan segera) adalah kondisi pertukaran dimana waktu pertukaran dilakukan secara tunai atau segera atau sekarang.
Ghairu Naqdam (defferad delivery = penyerahan tangguh) adalah kondisi pertukaran dimana waktu pertukarannya dilakukan dimasa yang akan datang atau ditangguhkan

Jenis-jenis Natural Certainly Contract (NCC) dalam perekonomian islam, sbb:
1.      Akad Bai’ (akad jual beli)
a)      Bai al-murabahah
b)      Bai as-salam
c)      Bai al-istishna
2.      Ijarah dan ajarah muntahiyya bitamliik
3.      Sharf
4.    Barter


Natural uncertainly contract-NUC
NUC adalah kontrak atas transaksi yang secara alamiah mengandung ketidakpastian. Transaksi ini merupakan pencampuran antara objek Ayn’, Dayn, ataupun suatu asset lain seperti keahlian yang disebut dengan “asy-syirkah” atau pengkongsian antara dua belah pihak atau lebih.
Asy-syirkah adalah suatu keizinan untuk bertindak secara hukum bagi dua orang yang bekerjasama terhadap harta mereka. Asy-syirkah adalah hak bertindak hukum bagi dua orang atau lebih pasa sesuatu yang mereka sepakati. Asy-syirkah adalah akad yang dilakukan oleh orang-orang yang bekerjasama dalam modal dan keuntungan.
Dengan adanya akad Asy-syirkah yang disepakati oleh kedua belah pihak, semua pihak yang mengikatkan diri berhak bertindak secara hukum terhadap harta serikat itu dan berhak mendapatkan keuntungan sesuai dengan persetujuan  yang disepakati.

Jenis-jenis syirkah dalam perekonomian islam, yaitu :
1.      Musyarakah
a)      Musyarakah muwafadhah
b)      Musyarakah al-inan
c)      Musyarakah abdan
d)     Musyarakah wujuh
2.      Mudharabah
a)      Mudharabah Muthlaqah
b)      Mudharabah Muqayyadah
3.      Muzara’ah
4.      Musaqah
5.   Mukrabhah

#BelajarEkonomiSyariah
#EkonomiIslam

Sumber Buku
Judul : Memahami Akuntansi Syariah di Indonesia
Penerbit/tahun : Mitra Wancana Media / 2012
Penulis : Slamet Wiyono dan Taufan Maulamin

5 komentar: