KUPAS TUNTAS KASUS PANAMA PAPER
SEPUTAR PANAMA PAPERS
Apa itu Panama Paper ?
Panama Papers adalah
kumpulan 11,5 juta dokumen rahasia yang dibuat oleh penyedia jasa
perusahaan asal Panama, Mossack Fonseca. Dokumen ini berisi informasi rinci mengenai
lebih dari 214.000 perusahaan luar negeri, termasuk identitas pemegang saham dan
direkturnya. Rentang waktu dokumen ini dapat ditelusuri hingga tahun 1970-an.
Dokumen ini berukuran sekitar 2,6 terabita.
Dokumen tersebut mencantumkan nama pemimpin
lima negara, seperti Argentina, Islandia, Arab
Saudi, Ukraina, dan Uni
Emirat Arab, serta
pejabat pemerintahan, kerabat dekat, dan teman dekat sejumlah kepala
pemerintahan sekitar 40 negara lainnya, termasuk Brasil, Cina, Perancis, India, Malaysia, Meksiko, Malta, Pakistan, Rusia, Afrika Selatan,
Spanyol, Suriah, dan Britania Raya. Sementara
Amerika Serikat tidak ada karena Amerika Serikat sendiri memiliki beberapa
negara bagian yang sudah dianggap sebagai surga pajak seperti Delaware, Nevada,
dan Kepulauan Virgin.
Mossack Fonseca adalah badan hukum dan penyedia jasa
perusahaan asal Panama yang didirikan tahun 1977 oleh Jürgen Mossack dan Ramón Fonseca. Perusahaan
ini menyediakan jasa pembentukan perusahaan di negara lain, pengelolaan
perusahaan luar negeri, dan manajemen aset. Perusahaan ini memiliki lebih dari
500 karyawan di 40 negara. Badan ini beroperasi atas nama lebih dari 300.000
perusahaan yang kebanyakan terdaftar di Britania Raya atau surga pajak milik Britania.
Mossack Fonseca bekerja sama dengan lembaga-lembaga
keuangan terbesar di dunia seperti Deutsche Bank, HSBC, Société Générale, Credit Suisse, UBS, danCommerzbank.
Badan ini kadang membantu nasabah bank tersebut membangun struktur yang rumit
sehingga kolektor pajak dan penyidik sulit melacak arus uang dari satu tempat
ke tempat lain.
Apa itu perusahaan cangkang / perusahaan
tempurung ?
Perusahaan
tempurung (company shell) adalah sebutan bagi sebuah
perusahaan aktif akan tetapi tampak seperti tidak terlihat mempunyai kegiatan
usaha ataupun aset, perusahaan-perusahaan ini umumnya beroperasi selayaknya
perusahaan penanaman modal investasi, pengambilalihan perusahaan atau bertindak
selaku Offshore Financial
Centres dan pada umumnya perusahaan
ini menggunakan badan hukum di Bahamas Islands, Somer's Isles, British Virgin
Islands, Channel Islands, dan Cayman Islands. Apabila di Inggris maka
perusahaan-perusahaan ini dapat dilakukan pencatatan pada London Stock
Exchange dalam skema Alternative
Investment Market (AIM). Dan oleh beberapa pihak
perusahaan-perusahaan ini dicurigai sebagai tempat persembunyian atas usaha
perorangan atau organisasi perusahaan lainnya.
Perusahaan cangkang tidak selalu berasosiasi
dengan usaha-usaha ilegal atau tidak sah, karena seringkali mereka berguna
untuk startup yang potensial. Selain itu, mereka
dapat bertindak sebagai penghindaran pajak untuk bisnis yang sah.
Fungsi penghindaran pajak inilah yang membuat
perusahaan cangkang digunakan sebagai kendaraan untuk melakukan
‘manuver-manuver’ keuangan. Karenanya, terdapat firma-firma yang berlaku
sebagai pembuat perusahaan cangkang. Keberadaannya biasanya terletak di
negara-negara yang memberikan perlindungan pajak (tax haven countries)
seperti Panama dan British Virgin Islands (BVI). Salah satunya adalah Mossack
Fonseca.
Menurut Ikatan Konsultan Pajak Indonesia,
perusahaan cangkang sering disamakan dengan Conduit
Company atau Special Purpose Vehicle (SPV) sehubungan dengan fungsi di atas. Di Indonesia, perusahaan cangkang disebut
juga sebagai perusahaan antara.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.
258/PMK.03/2008. Perusahaan antara adalah perusahaan yang dibentuk untuk tujuan
penjualan atau pengalihan saham perusahaan yang didirikan atau bertempat
kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak (Tax Haven Country) yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan
yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di
Indonesia.
PENYEBAB TERUNGKAPNYA KASUS PANAMA PAPER DAN
APA YANG TERJADI DALAM KASUS PANAMA PAPER
Baru-baru ini media dunia
dikejutkan dengan bocoran data keuangan terbesar pada abad ini atau mungkin
bisa dikatakan terbesar sepanjang sejarah, karena dokumen yang dibocorkan ini
ukurannya mengalahkan Wikileaks Cablegate (1,7 GB), Offshore Leaks (260 GB), Lux Leaks (4 GB), dan Swiss Leaks (3,3 GB). Lalu seberapa besar data bocoran tersebut?
Kasus ini bermula saat ada
seorang “anonim” memberikan data dokumen kepada surat kabar di Jerman bernama Süddeutsche Zeitung pada bulan Agustus
2015 dan International Consortium of
Investigative Journalists (ICIJ). Surat Kabar ini mulai menerima material
dokumen dalam jumlah besar, dan dalam kurun waktu satu tahun, mereka memperoleh
data berukuran 2,6 terabita berisi dokumen Mossack Fonseca tentang 214.488 perusahaan luar negeri
milik pejabat pemerintahan. Bocoran ini terdiri dari 11,5 juta dokumen
yang dibuat antara tahun 1970-an dan akhir 2015 oleh Mossack Fonseca. Dokumen
ini kemudian disebarkan dan dianalisis oleh kurang lebih 400 wartawan di 107
organisasi media di lebih dari 80 negara.
Pada tanggal 3 April 2016, dokumen-dokumen
ini mulai diungkapkan ke publik oleh International Consortium of Investigative Journalists
(ICIJ) yang merupakan organisasi
wartawan global yang berbasis di Washington, Amerika Serikat. ICIJ
merilis dan mempublikasikan laporan investigasi mengenai kebocoran dokumen finansial berskala luar
biasa, yang mengungkap perusahaan di kawasan bebas pajak (offshore)
milik orang-orang kaya diseluruh dunia. Laporan ini berjudul “The Panama
Papers”. Dan dalam edisi bahasa Indonesia, laporan ini diberi berjudul “Jejak
Korupsi Global dari Panama”
yang dipublikasikan oleh Tempo.
Dokumen-dokumen yang dibocorkan oleh International
Consortium of Investigative Journalists (ICIJ) ini meliputi :
a. Transaksi rahasia keuangan
para pimpinan politik dunia
b. Skandal global
c. Data detil mengenai perjanjian
keuangan tersembunyi oleh para pengemplang dana, pengedar obat-obatan
terlarang, miliarder, selebriti, bintang/atlit olahraga, dan lainnya.
Data tersebut meliputi
email, laporan keuangan, paspor, rahasia perusahaan yang menampilkan rekening
rahasia para pemilik bank dan perusahaan di 21 wilayah atau yuridiksi bebas pajak (offshore), termasuk Nevada, Hong Kong, dan British Virgin
Islands.
Bocornya
dokumen ini membuat publik bisa melihat bagaimana dunia offshore bekerja, mulai
dari uang gelap yang mengalir secara rahasia, hal ini mendorong lahirnya modus
kriminalitas dan merampok uang-uang negara dari pajak yang tidak dibayarkan.
Memang
tidak semua jasa yang ditawarkan perusahaan offshore itu melanggar hukum, ini jika
digunakan oleh warga negara yang taat hukum. Namun kenyataannya, dokumen panama
ini menunjukkan sisi buruk dari perusahaan offshore, hal ini bisa dilihat dari bank,
kantor pengacara dan pelaku dunia usaha kerap tidak mengikuti prosedur hukum
yang berlaku untuk memastikan klien mereka tidak terlibat korupsi, pelarian
pajak atau kegiatan kriminal lainnya. Pendirian perusahaan offshore sering
disalahmanfaatkan.
Dokumen
panama ini mengungkapkan banyak sekali temuan-temuan praktek illegal yang
merugikan negara dan kejahatan di perusahaan-perusahaan yang sengaja didirikan
di yuridiksi asing (offshore), misalnya saja :
1. Dokumen Panama Papers mengungkapkan
keberadaan perusahaan offshore yang dikendalikan perdana menteri dari Islandia
dan Pakistan, Raja Arab Saudi, dan anak-anak Presiden Azerbaijan.
2. Terdapat perusahaan gelap yang dikendalikan
sedikitnya 33 orang dan perusahaan yang masuk daftar hitam pemerintah Amerika
Serikat karena hubungan sebagian dari mereka dengan kartel narkoba Meksiko,
organisasi teroris seperti Hezbollah atau terkoneksi dengan negara yang pernah
mendapat sanksi internasional seperti Korea Utara dan Iran.
3. Salah satu dari perusahaan gelap itu bahkan
menyediakan bahan bakar untuk pesawat jet yang digunakan pemerintah Suriah
untuk mengebom dan menewaskan ribuan warga negaranya sendiri.
4. Dokumen Panama Paper mengungkapkan bagaimana
bank, perusahaan dan sejumlah orang (kerabat) yang terkait dengan Presiden
Rusia Vladimir Putin, bermanuver secara tertutup untuk memindahkan uang dalam
jumlah besar. Pada satu transaksi, uang yang digerakkan mencapai US$ 200
juta. Kerabat-kerabat Putin ini mencoba menyamarkan pembayaran,
memundurkan tanggal dokumen ke masa lalu (backdated). Hal ini menyebabkan
memupuknya kekuasaan dan pengaruh di dalam industri media dan otomotif di
Rusia.
5. Dokumen Panama Paper mengungkapkan kalau
Perdana Menteri Sigmundur David Gunnlaugsson dan istrinya secara rahasia
memiliki firma offshore yang merupakan pemegang surat utang sebuah bank di
negara ini yang bernilai miliaran dolar, pada saat Islandia dilanda krisis
ekonomi.
6.
Mossack Foncesa juga berperan dalam
Perdagangan berlian di Afrika, pasar lukisan dan barang seni lain berskala
internasional, dan bisnis lain yang kerap bergerak di kegelapan.
7.
Mossack Foncesa juga melayani banyak keluarga
kerajaan dan emir di Timur Tengah. Mereka membantu dua raja: Raja Mohammed VI
dari Maroko dan Raja Salman dari Saudi Arabia.
8.
Dokumen Panama Paper mengungkapkan informasi
mengenai seorang terpidana pencucian uang yang mengaku memberikan kontribusi
sebesar US$ 50 ribu yang dipakai membayar perampok dalam skandal Watergate. Ada
juga nama 29 miliuner yang termasuk daftar 500 orang terkaya dunia versi
majalah Forbes. Tak ketinggalan ada pula nama Jackie Chan, bintang film ternama
asal Cina, yang punya sedikitnya enam perusahaan di bawah pengelolaan Mossack
Fonseca.
9. Di Indonesia ada sekitar 800-an orang yang
tercatat dalam panama paper. Mereka membuat perusahaan offshore untuk keperluan
bisnisnya. Salahsatunya adalah pebisnis terkemuka yang kini tengah mencalonkan
diri menjadi calon Gubernur DKI Jakarta yaitu Sandiaga Uno.
Dokumen Panama Paper mengungkapkan beberapa
skandal global, seperti :
1.
Kisah perampokan emas legendaris di Inggris
2.
Skandal suap di organisasi sepakbola dunia
(FIFA). Ada catatan yang mengungkap bahwa firma hukum milik Juan Pedro, anggota
Komisi Etik FIFA, memiliki relasi bisnis dengan tiga orang yang sudah didakwa
terlibat dalam skandal suap FIFA, yaitu: Mantan Wapres FIFA Eugenio Figueredo
dan ayah-anak Hugo dan Mariano Jinkis, yang dituduh menyuap FIFA untuk
memenangkan hak siar semua pertandingan sepakbola di Amerika Latin.
Dokumen Panama Paper ini juga menunjukkan bagaimana
Mossak secara teratur menawarkan klien mereka untuk membuatkan dokumen dengan
tanggal mundur (backdated documents) untuk membantu klien mereka mendapatkan
keuntungan dari berbagai perjanjian bisnis mereka. Jasa semacam itu amat biasa
ditawarkan Mossack Foncesa dengan bayaran US$ 8,75.
DAMPAK PANAMA PAPER BAGI INDONESIA
Berkaitan dengan skandal panama paper yang mengguncang
dunia, tidak hanya petinggi-petinggi luar negeri saja yang terlibat dan
menerima dampak dari pembocoran panama paper tersebut. Akan tertapi, ada
beberapa petinggi-petinggi dari Indonesia yang juga terlibat dalam kasus ini.
Karena keterlibatan orang-orang Indonesia dalam Panama Paper, maka hal ini
tertu akan berdampak pada Indonesia itu sendiri, khususnya sektor keuangan.
Berdasarkan dokumen Panama Papers yang
bocor, terdapat 800-an orang Indonesia yang memiliki perusahaan offshore di
negara surga bebas pajak. Perusahaan offshore ini
lazim dipakai untuk menghindari pajak di dalam negeri. Seperti yang telah dijelaskan
sebelumnya bahwa pendirian perusahaan offshore bukan berarti illegal dan
melanggar hukum, akan tetapi perusahaan offshore ini sering disalahmanfaatkan
oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi mereka. Seperti untuk
transaksi rahasia illegal, penyembunyian aset untuk penghindaran pajak, dan
untuk mencuci atau membersihkan asal usul perolehan harta kekayaan seseorang
dari suatu tindak pidana sehingga harta kekayaan berubah status, menjadi alat
pembayaran yang sah (praktik money laundring).
Sebelumnya kita review dulu, mengapa banyak orang Indonesia
yang lebih memilih menanamkan aset/hartanya di negara bebas pajak, daripada di
negaranya sendiri?
1. Dengan
menyimpan uang di luar negeri, maka pemilik tersebut tidak perlu membayar pajak
kepada negaranya. Mereka akan memilih menyimpan asetnya di luar negeri yang
menawarkan tarif pajak yang sangat rendah atau bahkan mungkin bebas pajak (nol
persen).
2. Dengan
menyimpan uang di luar negeri, maka para wajib pajak akan merasa memperoleh
rasa aman dengan terlindunginya dana mereka. Karena umumnya dana yang tersimpan
itu berbentuk portofolio keluarga atau sekadar perusahaan bayangan saja. Selain
itu, perusahaan jasa keuangan luar negeri juga memberikan kompensasi yang
lumayan besar, hal ini membuat para wajib pajak tertarik menyimpan uangnya di
luar negeri dalam jumlah yang sangat besar.
3. Di
negara Indonesia, belum ada aturan yang komprehensif mengenai boleh atau
tidaknya menyimpan uang di luar negeri sehingga peluang ini dapat dipakai oleh
para wajib pajak untuk menyimpan uang di luar negeri. Tetapi, tindakan tersebut
jelas sangat tidak etis. Sebab, hasil dana yang diperoleh mereka sebenarnya
sebagian besar berasal dari pendapatan mereka di dalam negeri. Jadi, seharusnya
mereka membayar pajak di Indonesia, bukan malah menghindar ataupun membayar
pajak rendah di negeri orang.
4. Mudahnya
menggunakan jasa pendirian perusahaan offshore, membuat siapapun
(perseorangan/perusahaan) akan sangat tertarik mendirikan perusahaan offshore
untuk menjalankan usahanya, membantu upaya untuk menghindari pajak,
penyembunyian aset ataupun pencucian uang.
Karena hal-hal ini lah Indonesia menjadi
dirugikan. Kerugian tersebut dapat mencapai hingga miliaran dollar Amerika
Serikat. Dan secara hukum jelas tindakan penghindaran pajak ini melanggar
hukum, karena seharusnya perseorangan/perusahaan yang menyimpan dananya di luar
negeri semestinya wajib melaporkan transaksi dananya ke Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dengan terkuaknya dokumen panama paper ke
publik, hal ini membuat Menteri Keuangan Indonesia (Bambang Brodjonegoro)
angkat bicara. Dia menghimbau kepada orang-orang Indonesia yang namanya
tercantum dalam dokumen panama paper untuk bisa merepatriasi dananya yang ada
di luar negeri. Orang-orang tersebut harus secara sukarela memulangkan aset
yang ditanam di luar negeri kembali ke Indonesia. Pemerintah akan menelurusi
aset-aset milik orang Indonesia yang belum pernah dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Tahunan pajak.
Akan tetapi, disisi lain ketika pemerintah
akan menerima guyuran dana yang ditarik dari luar negeri, pemerintah Indonesia
juga harus melakukan berbagai upaya agar uang yang ditarik itu tidak berdampak
negatif terhadap Indonesia. Pemerintah harus mempertimbangkan berbagai aspek.
Misalnya saja :
1. Perekonomian
akan dalam keadaan berbahaya jika banyak uang yang pulang sekaligus ke
Indonesia.
2. Dengan
keadaan ini, perbankan Indonesia harus melakukan penyesuaian terhadap suku
bunga, seperti dengan menurunkan suku bunga, karena jika suku bunga turun
terlalu cepat akan sangat berbahaya dan bank pun bisa kolaps.
3. Karena
banyaknya valas yang akan kembali ke Indonesia, maka rupiah akan sangat menguat
tajam. Hal ini dikhawatirkan akan melemahkan daya saing produk ekspor
Indonesia.
4. Jika
memang perusahaan/perseorangan tersebut mau mendirikan perusahaan baru di
Indonesia, prosesnya masih ribet dan panjang.
5. Jika mereka
ingin membeli saham di pasar modal ataupun membeli obligasi resikonya akan
sangat besar, hal ini dikarenakan tidak semua perseorangan/perusahaan yang
memiliki banyak uang itu mengerti tentang tatacara penanaman modal.
Maka dari itu, pemerintah harus mempersiapkan
kebijakan terkait dampak dari kepulangan uang tersebut ke Indonesia. Karena
Indonesia tidak bisa menampung uang banyak-banyak sekaligus, mau diapakan uang
itu nanti? Mau imbal hasil seperti apa?
Meskipun pemerintah menyatakan telah siap
menampung dana pulang kampung tersebut, dan akan mengalirkannya ke sejumlah
instrument keuangan seperti Surat Utang Negara (SUN), Obligasi perusahaan plat
merah, deposito satu tahun, dan lain sebagainya. Namun hal tersebut tidak boleh
lepas dari evaluasi dan pengamatan pemerintah, supaya perekonomian Indonesia
tidak terganggu kedepannya.
Dan ketika pemerintah telah berhasil menarik
dananya kembali, maka tentunya negara tempat uang itu ditarik pasti tidak akan
tinggal diam, karena jika dana tersebut ditarik maka akan mengganggu
perekonomian negara tersebut. Maka mereka mungkin akan melakukan kebijakan yang
membuat investornya tetapi stay disana. Ini yang juga harus diperhatikan.
Niat pemerintah sudah bagus, hal ini tentu
untuk menggenjot perekonomian Indonesia, dengan adanya dana yang kembali ke
Indonesia maka tentunya akan berdampak baik kedepannya tetapi harus bertahap tidak
bisa instan dan tentunya tidak lepas dari pengawasan pemerintah. Dengan adalan
repatriasi dana ke Indonesia, maka kedepannya:
1. Penerimaan
pajak Indonesia meningkat, sehingga pembangunan infrastruktur, yang sedang
berlangsung akan lebih baik lagi.
2. Indonesia
akan kebanjiran ‘dana asing’ yang sejatinya merupakan dana milik orang
Indonesia sendiri, dimana sebagian diantaranya pasti ikut masuk ke stock
market, dan itu akan mendorong kenaikan Indeks Harga Saham Gabungan
(IHSG).
3. Proses
pendirian perusahaan dan investasi akan terus dipermudah untuk mengakomodir
masuknya dana dari luar negeri, dan pendirian usaha tentunya akan menarik
tenaga kerja, sehingga ekonomi akan berputar secara keseluruhan, dan pada
akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi itu sendiri.
SOLUSI
KASUS PANAMA PAPER
JIKA
DIHUBUNGKAN DENGAN TAX AMNESTY
Kita
telah mengetahui kalau pemerintah akan melakukan reformasi kebijakan dalam
perpajakan secara simultan dari tahun 2016 hingga tahun 2017. Tahun 2016
dimulai dengan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan, kemudian di tahun-tahun berikutnya akan dilanjutkan dengan RUU
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam revisi mengenai UU KUP tahun ini,
pemerintah akan menambahkan aturan mengenai tax amnesty. Apa itu tax amnesty?
Dan mengapa pemerintah akan menambahkan aturan mengenai tax amnesty?
Secara
sederhana, tax amnesty berarti pengampunan pajak, yaitu adanya penghapusan
pajak bagi Wajib Pajak (WP) yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak
memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak dengan imbalan menyetor pajak dengan
tarif lebih rendah. Pemerintah rencananya akan menurunkan pajak PPh Badan dari
25 persen menjadi 18%.
Kasus
panama paper ini berkaitan dengan Tax Amnesty. Merurut pemerintah pemberlakukan
tax amnesty ini untuk menarik kembali uang milik warga Indonesia yang disimpan
di luar negeri. Selain itu, diharapkan para pengusaha yang menyimpan dananya di
luar negeri akan memindahkan dananya di Indonesia dan menjadi Wajib Pajak baru
Indonesia yang patuh sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak negara
Indonesia.
Sebelum
kasus panama paper ini terkuak publik, sudah bukan menjadi rahasia lagi bahwa
ada banyak perusahaan atau orang-orang kaya yang secara sengaja mendirikan
Special Purpose Vehicle (SPV) di negara-negara kecil bebas pajak (tax haven)
seperti British Virgin Island, Seychelles, Cayman Island, dan sebagainya,
dengan tujuan tentu untuk menghindari pembayaran pajak di negara asal. Hal ini
dilakukan dengan cara memindahkan pendapatan/aset tertentu dari perusahaan di
Indonesia ke Special Purpose Vehicle (SPV) yang telah terdaftar di Negara tax
haven tersebut, sehingga otomatis pendapatan yang dipindahkan itu menjadi bebas
pajak.
Hal
ini juga terkait dengan perusahaan yang merugi tetapi masih bisa beroperasi. Di
Indonesia, banyak perusahaan yang dalam laporan keuangannya menyatakan bahwa
perusahaan tersebut merugi, hal ini tentu akan membuat perusahaan tersebut
tidak dikenai pajak oleh pemerintah. Akan tetapi, mengapa persahaan yang dalam
kenyataannya merugi tapi masih bisa beroperasi secara normal? Hal ini
membuktikan bahwa sebenarnya perusahaan tersebut tidaklah merugi, akan tetapi
sebagian aset/pendapatnya dipindahkan ke Special Purpose Vehicle (SPV) di luar
negeri. Jadi, SPV ini layaknya rekening bank yang dibuka diluar negeri,
meskipun dana yang disimpan berlokasi jauh dari negara asal tapi uang yang ada
pada SPV akan tetap bisa digunakan dan dicairkan kapan saja menggunakan kartu
ATM yang dimilikinya. Kejadian ini tidak hanya terjadi di Indonesia saja,
tetapi di seluruh dunia.
Penerapan
tax amnesty sebenarnya sudah lama direncanakan pemerintah, akan tetapi
pelaksanaanya masih mengalami hambatan dan harus didukung oleh landasan hukum
yang jelas. Nah, beriringan dengan terkuaknya kasus panama paper ini,
pemerintah mengusulkan akan memberlakukan tax amnesty. Usulan ini sedang dalam
tahap analisis oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), apakah disetujui atau tidak.
Jika
tax amnesty ini disetujui, maka perusahaan dengan kriteria tertentu dapat
melaporkan dan membayar tunggakkan pajaknya tanpa bunga atau denda. Kebijiakan
ini dipandang akan mendorong penerimaan pajak di Indonesia.
Akan
tetapi, di satu sisi Rancangan Undang Undang Tax Amnesty dipandang melegalkan
kejahatan. Pemerintah semestinya melakukan upaya penegakan hukum terhadap para
pengemplang pajak yang menempatkan dananya diluar. Tidak malah memberi
pengampunan kepada para pengemplang pajak tersebut.
Jadi
tidak hanya sekedar pemberian pengampunan pajak untuk menggenjot penerimaan
pajak, Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan pemerintah dalam hal ini,
seperti:
1. Memanggil
seluruh daftar nama warga negara Indonesia yang menyembunyikan dananya diluar,
baik yang namanya tercantum di panama paper ataupun di tempat lain.
2. Memeriksa
laporan pajak yang bersangkutan dan menyerahkan tagihan pajak baru atas dana
yang mereka simpan diluar.
3. Melakukan
penyelidikan asal usul dana tersebut, sumber dananya dari mana? legal atau
illegal? Halal atau haram? Hasil kejahatan atau tidak? Jadi tidak asal
memberikan pengampunan pajak kepada perusahaan yang tidak jelas asal-usul
sumber dananya.
4. Menyurati
negara dan bank tempat menyimpan dana tersebut untuk membekukan dana tersebut
karena patut diduga bersumber dari kejahatan keuangan atau kejahatan lainnya.
5. Menuntut
para pengemplang pajak tersebut secara hukum, dan jika terbukti maka atas
keputusan pengadilan dana itu harus dikembalikan kepada negara.
Terima Kasih Semoga Bermanfaat
Postingan sangat bermanfaat dalam membantu saya untuk menganalisis diplomasi ekonomi indonesia terhadap kasus panama paper. terima kasih dan salam hormat.
BalasHapus