Akad dalam
Sistem Ekonomi Syariah dibagi menjadi 2, yaitu akad tabarru dan akad tijarah.
Akad Tabarru adalah perjanjian/kontrak yang tidak mencari keuntungan materil.
Jadi, bersifat kebajikan murni dan hanya mengharap imbalan dari Allah SWT.
Sedangkan, Akad Tijarah adalah perjanjian/kontrak yang tujuannya untuk mencari
keuntungan usaha.
Berikut ini
adalah pejelasan mengenai akad tabarru dan tijarah :
AKAD TABARRU
Akad ini digunakan
untuk transaksi yang bersifat tolong menolong tanpa mengharapkan adanya
keuntungan materil dari pihak-pihak yang melakukan perikatan, kecuali berharap
mendapat balasan dari Allah semata. Walaupun demikian, dalam transaksi yang
bersifat tabarru ini dibolehkan untuk memungut biaya transaksi yang akan
digunakan habis dalam pengelolaan transaksi tabarru ini, sehingga benar-benar
tidak ada unsur surplus atau keuntungan material yang diperoleh. Objek dari
akad tabarru ini biasanya adalah sesuatu yang diberikan atau dipinjamkan sari
suatu pihak kepada pihak lain. Jenis jenis transaksi yang tergabung dalam akad
tabarru, yaitu :
a. Akad
Qardh
b. Akad
Rahn
c. Akad
Hawalah
d. Akad
Wakalah
e. Akad
Wadiah
f. Akad
Kafalah
g. Akad Wakaf
AKAD TIJARAH
Transaksi pada
tijari sector (sector swasta) pada umumnya bersifat orientasi laba (profit
oriented). Aktivitas pada sector swasta ini berfungsi menciptakan kemakmuran
dan kesejahteraan ekonomi melalui kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi.
Institusi yang melaksanakan kegiatan ini bisa perusahaan swasta murni ataupun perusahaan
Negara yang berciri swasta. Bentuk perusahaannya berupa perusahaan perorangan
maupun sharikah (seperti partnership, koorporasi, maupun lembaga koperasi).
Sifat dasarnya, transaksi dan kontrak dalam ekonomi syariah dapat dikategorikan
menjadi 2 (dua), yaitu :
a. Kontrak
yang secara alamiah mengandung kepastian (natural certainly contract – NCC)
b. Kontak
yang secara alamiah mengandung keditakpastian (natural uncertainly
contract-NUC)
Penjelasan menganai NCC dan NUC sebagai berikut
:
Natural
certainly contract – NCC
NCC adalah suatu jenis kontrak
transaksi dalam bisnis yang memiliki kepastian keuntungan dan pendapatannya
baik dari segi jumlah dan waktu penyerahannya. Yang dimaksud dengan kepastian
adalah masing-masing yang terlibat dalam kontrak dapat melakukan prediksi
terhadap pembayaran maupun waktu pembayarannya, dengan demikian sifat
transaksinya adalah pasti dan dapat ditentukan besarannya. Dalam hal pertukaran
suatu perekonomian dan bisnis maka akan melibatkan dua hal penting, yaitu objek
pertukaran dan waktu penyerahan.
1. Objek
pertukaran
- Ayn’
(real asset = harta nyata) berupa barang dan jasa, setertu tanah, gedung,
mobil, peralatan, jasa parkir, jasa karyawan, jasa guru.
- Dayn
(financial asset = harta keuangan) harta yang memiliki nilai finansial seperti
uang dan surat-surat berharga
2. Waktu
pertukaran
- Naqdan
(immediate delivery = penyerahan segera) adalah kondisi pertukaran dimana waktu
pertukaran dilakukan secara tunai atau segera atau sekarang.
- Ghairu Naqdam
(defferad delivery = penyerahan tangguh) adalah kondisi pertukaran dimana waktu
pertukarannya dilakukan dimasa yang akan datang atau ditangguhkan
Jenis-jenis Natural Certainly Contract (NCC) dalam
perekonomian islam, sbb:
1. Akad
Bai’ (akad jual beli)
a) Bai
al-murabahah
b) Bai
as-salam
c) Bai
al-istishna
2. Ijarah
dan ajarah muntahiyya bitamliik
3. Sharf
4. Barter
Natural uncertainly
contract-NUC
NUC adalah kontrak atas transaksi
yang secara alamiah mengandung ketidakpastian. Transaksi ini merupakan
pencampuran antara objek Ayn’, Dayn, ataupun suatu asset lain seperti keahlian
yang disebut dengan “asy-syirkah” atau pengkongsian antara dua belah pihak atau
lebih.
Asy-syirkah adalah suatu keizinan
untuk bertindak secara hukum bagi dua orang yang bekerjasama terhadap harta
mereka. Asy-syirkah adalah hak bertindak hukum bagi dua orang atau lebih pasa
sesuatu yang mereka sepakati. Asy-syirkah adalah akad yang dilakukan oleh
orang-orang yang bekerjasama dalam modal dan keuntungan.
Dengan adanya akad Asy-syirkah yang
disepakati oleh kedua belah pihak, semua pihak yang mengikatkan diri berhak
bertindak secara hukum terhadap harta serikat itu dan berhak mendapatkan
keuntungan sesuai dengan persetujuan
yang disepakati.
Jenis-jenis syirkah
dalam perekonomian islam, yaitu :
1. Musyarakah
a) Musyarakah
muwafadhah
b) Musyarakah
al-inan
c) Musyarakah
abdan
d) Musyarakah
wujuh
2. Mudharabah
a) Mudharabah
Muthlaqah
b) Mudharabah
Muqayyadah
3. Muzara’ah
4. Musaqah
5. Mukrabhah
#BelajarEkonomiSyariah
#EkonomiIslam
Sumber Buku
Judul : Memahami
Akuntansi Syariah di Indonesia
Penerbit/tahun : Mitra
Wancana Media / 2012
Penulis : Slamet Wiyono
dan Taufan Maulamin
terimakasih bu atas ilmu yang sangat bermanfaat
BalasHapusTepatnya di halaman berapa ya?
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusterlalu singakat
BalasHapusringkas
BalasHapus